SUKABUMI, Topik Berita – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” ujar Asep Japar.
Menurut Bupati, proses pembahasan yang berlangsung antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Berbagai masukan, saran, serta kritik yang disampaikan fraksi maupun komisi DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Raperda secara konstruktif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempercepat proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui mampu memperkuat sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
