
SUKABUMI, TOPIK BERITA – Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, membuat keputusan mengejutkan dengan tidak mengambil gajinya selama menjabat. Ia memilih menyalurkan penghasilannya kepada anak yatim dan pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan finansial.
“Gaji saya sekitar Rp5 juta per bulan akan saya salurkan, Rp2,5 juta untuk anak yatim yang akan dibagikan kepada 25 orang setiap bulan mulai Maret ini,” ujar Ayep Zaki, dikutip dari sukabumiupdate.com, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang walikota hanya Rp2,1 juta per bulan. Namun, dengan tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta, total gaji mencapai Rp5,88 juta per bulan. Selain itu, walikota juga menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan beras, anak, istri, serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Yang menarik, penghasilan terbesar seorang walikota bukan berasal dari gaji, melainkan dari tunjangan operasional. Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran tunjangan operasional bervariasi tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD di atas Rp150 miliar, tunjangan operasional bisa mencapai Rp600 juta per bulan.
Keputusan Ayep Zaki untuk tidak mengambil gajinya menegaskan bahwa bagi seorang pemimpin, kepedulian terhadap masyarakat lebih utama dibandingkan sekadar penghasilan pribadi. Namun, belum ada pernyataan apakah ia juga akan melepas tunjangan operasionalnya yang nilainya jauh lebih besar.
Langkah ini tentu mendapat sorotan publik. Apakah ini sekadar simbolis atau akan diikuti dengan transparansi penggunaan tunjangan operasional? Masyarakat menunggu bukti nyata dari komitmen Ayep Zaki untuk benar-benar mengutamakan kepentingan warga Sukabumi.
Redaksi