Laporan Reporter : Riza Fahlevi
Sukabumi, TOPIC BERITA – Dugaan intervensi politik dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi menyeret nama Wali Kota Ayep Zaki dan tim suksesnya. Program yang digadang-gadang untuk memperkuat ekonomi desa/kota ini dinilai tidak berjalan murni secara organik.
“Heueuh, siah abringkeun we bari jeung ieu yeuh kacau euy ngajual ngaran tim sukses Merah Putih lurah diintervensi…”
Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, yang juga diketahui sebagai bagian dari tim sukses Wali Kota, diduga berperan aktif dalam penunjukan pengurus koperasi di tingkat kelurahan.
Pernyataan LPM dan Dinas Terkait
Koordinator LPM Gedong Panjang, Agung, membenarkan adanya permintaan dari Karang Taruna kepada lurah terkait penunjukan pengurus. Ia menegaskan bahwa meski secara aturan diperbolehkan, pengurus koperasi harus memiliki kapasitas dan dipilih secara transparan.
“Tidak boleh ada titipan dari wali kota atau tim sukses. Ini menyangkut keberlanjutan koperasi,” ujarnya kepada Topic Berita Jumat, 09/05/2025
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Agus Wawan, juga memperingatkan bahwa pengkondisian dalam pembentukan koperasi dapat menimbulkan konflik dan merugikan program nasional.
“Pembentukan koperasi wajib melalui musyawarah warga, bukan titipan,” tegas Agus melalui sambungan telepon.
Fungsi dan Tujuan Koperasi Merah Putih
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan
- Menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan peternak
- Menyalurkan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Memutus rantai tengkulak dan distribusi yang merugikan warga
Setiap koperasi akan menerima pendanaan sebesar Rp3–5 miliar dari APBN, APBD, Himbara, dan APBDesa maksimal 30%. Koperasi Merah Putih juga mengelola berbagai unit usaha seperti sembako murah, obat murah, simpan pinjam, klinik desa, dan distribusi logistik.
Pengawasan dan Regulasi
Koperasi akan diawasi oleh pengawas internal (dipilih masyarakat) dan eksternal seperti BPD, Dinas PMD, Inspektorat, serta Kejaksaan Agung. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif hingga proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau korupsi.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP No. 7 dan No. 11 Tahun 2021
- UU No. 59 Tahun 2024 (RPJPN 2025–2045)
- Perpres No. 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2029)
- Inpres No. 9 Tahun 2025
- Permendesa No. 7 Tahun 2023
- Juklak dan SE Menteri Koperasi serta Kemendes Tahun 2025
