Rab. Feb 11th, 2026

Wali Kota dan Timses Diduga Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sukabumi

Peserta Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat, 09/05/2025 Foto : Riza

Laporan Reporter : Riza Fahlevi

Sukabumi, TOPIC BERITA – Dugaan intervensi politik dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi menyeret nama Wali Kota Ayep Zaki dan tim suksesnya. Program yang digadang-gadang untuk memperkuat ekonomi desa/kota ini dinilai tidak berjalan murni secara organik.

Isu mencuat setelah beredar rekaman suara via WhatsApp yang menyebut adanya tekanan kepada para lurah agar menunjuk anggota Karang Taruna sebagai pengurus koperasi. Rekaman tersebut menyebutkan nama Wali Kota Sukabumi dan tim sukses dalam proses intervensi ini.

“Heueuh, siah abringkeun we bari jeung ieu yeuh kacau euy ngajual ngaran tim sukses Merah Putih lurah diintervensi…”

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, yang juga diketahui sebagai bagian dari tim sukses Wali Kota, diduga berperan aktif dalam penunjukan pengurus koperasi di tingkat kelurahan.

Pernyataan LPM dan Dinas Terkait

Koordinator LPM Gedong Panjang, Agung, membenarkan adanya permintaan dari Karang Taruna kepada lurah terkait penunjukan pengurus. Ia menegaskan bahwa meski secara aturan diperbolehkan, pengurus koperasi harus memiliki kapasitas dan dipilih secara transparan.

“Tidak boleh ada titipan dari wali kota atau tim sukses. Ini menyangkut keberlanjutan koperasi,” ujarnya kepada Topic Berita Jumat, 09/05/2025

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Agus Wawan, juga memperingatkan bahwa pengkondisian dalam pembentukan koperasi dapat menimbulkan konflik dan merugikan program nasional.

“Pembentukan koperasi wajib melalui musyawarah warga, bukan titipan,” tegas Agus melalui sambungan telepon.

Fungsi dan Tujuan Koperasi Merah Putih

  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan
  • Menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan peternak
  • Menyalurkan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Memutus rantai tengkulak dan distribusi yang merugikan warga

Setiap koperasi akan menerima pendanaan sebesar Rp3–5 miliar dari APBN, APBD, Himbara, dan APBDesa maksimal 30%. Koperasi Merah Putih juga mengelola berbagai unit usaha seperti sembako murah, obat murah, simpan pinjam, klinik desa, dan distribusi logistik.

Pengawasan dan Regulasi

Koperasi akan diawasi oleh pengawas internal (dipilih masyarakat) dan eksternal seperti BPD, Dinas PMD, Inspektorat, serta Kejaksaan Agung. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif hingga proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau korupsi.

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih

  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. PP No. 7 dan No. 11 Tahun 2021
  3. UU No. 59 Tahun 2024 (RPJPN 2025–2045)
  4. Perpres No. 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2029)
  5. Inpres No. 9 Tahun 2025
  6. Permendesa No. 7 Tahun 2023
  7. Juklak dan SE Menteri Koperasi serta Kemendes Tahun 2025
Dugaan intervensi politik dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dapat mencoreng tujuan mulia program ini. Pemerintah daerah diminta bersikap netral dan memastikan koperasi dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan prinsip musyawarah warga.
Editor : Tim Investigasi Redaksi Topic Berita | Tanggal: 9 Mei 2025

 

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *