Ming. Mar 29th, 2026
Paripurna dana cadangan

SUKABUMI, TOPIC BERITA – Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/5/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dana cadangan Pilkada.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk menghadapi Pilkada 2029. Ia menegaskan bahwa kebutuhan logistik dan biaya operasional Pilkada cenderung meningkat seiring pertumbuhan jumlah pemilih dan luas wilayah.

“Jumlah pemilih yang terus bertambah serta geografis Kabupaten Sukabumi yang luas membuat distribusi logistik membutuhkan anggaran besar. Mulai dari surat suara, kotak suara, hingga honor penyelenggara tingkat TPS,” jelas Andreas.

Ia menekankan bahwa pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran penuh. Hal ini mengacu pada Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dana cadangan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pendanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menurut Andreas, skema pembentukan dana cadangan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun anggaran mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan berkelanjutan, tanpa mengganggu program pembangunan prioritas lainnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *