Reporter : Riza Fahlevi
Sukabumi – Konfederasi Sarbumusi bersama DPRD Kota Sukabumi mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan guna melindungi buruh informal yang selama ini belum mendapatkan payung hukum yang jelas.
Ketua Konfederasi Sarbumusi, Yosep Pujianto, menegaskan pentingnya Perda ini karena mayoritas warga Sukabumi bekerja di sektor informal seperti sopir, pedagang asongan, dan PKL. Mereka tidak memiliki pendapatan tetap dan sering terabaikan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus serius melindungi pelaku UMKM dan buruh informal, terutama terkait rencana penarikan retribusi. Jangan sampai muncul polemik jika tidak ada regulasi yang jelas,” tegas Yosep, Rabu, 07/05, saat hearing dengan bersama Komisi III DPRD Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Sarbumusi juga menyoroti kesejahteraan Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer yang membantu pelayanan publik. Meski memiliki SK dari Wali Kota, mereka belum mendapat perhatian yang memadai.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar, menyatakan bahwa tingginya angka pengangguran banyak berasal dari lulusan SMK. Ia menyambut baik program Pemkot untuk mendistribusikan tenaga kerja ke luar negeri, namun menegaskan pentingnya pengawasan.
“DPRD siap mengawal dan memberi solusi agar program ini berjalan optimal dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Kohar.
Sementara itu, Dani dari Komisi III DPRD menyoroti rendahnya upah minimum kota (UMK) yang tidak mampu menarik minat investor. Ia menilai persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan secara kolaboratif.
“UMK kita kecil, tapi investor tetap enggan masuk. Ini masalah kompleks yang butuh solusi bersama,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menegaskan pihaknya akan merumuskan Perda Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja informal. Terkait THL, ia menyebut perlunya kajian lebih lanjut karena keterikatan dengan regulasi lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Sarbumusi atas audiensi ini. Kami siap menjadi mitra strategis dalam merumuskan Perda yang melindungi buruh informal,” jelas Bambang.
Kerja sama antara DPRD dan Sarbumusi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi pekerja informal dan meningkatkan kesejahteraan mereka di Kota Sukabumi.
