Rab. Feb 11th, 2026

SUKABUMI, TOPIC BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (31/7/2025). Agenda utama rapat yaitu penyampaian persetujuan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat di ruang paripurna DPRD ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, Forkopimda, para camat, dan undangan lainnya.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025. Pemerintah daerah telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Pemprov Jabar untuk dievaluasi.

“Semua hasil evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No: 903/Kep.400-BPKAD/2025 sudah kami bahas dan sepakati bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.

“Terima kasih atas kerja sama DPRD yang telah mendukung proses ini hingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Sukabumi sebagai dasar pengesahan Raperda menjadi Perda.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *