SUKABUMI, TopikBerita – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Pendopo Sukabumi, Rabu (24/9/2025). Rakor ini membahas strategi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, para kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa. Dari KPK RI, hadir Tim Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut baik kehadiran tim KPK RI. Ia menilai rakor ini sebagai ruang strategis untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah konkret pencegahan korupsi, sekaligus membangun komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, konsultasi dan koordinasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“Kami ingin roda pemerintahan berjalan bersih dan terbebas dari korupsi, sehingga terwujud Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” ucapnya.
Untuk itu, Bupati Asep Japar meminta bimbingan dan masukan dari KPK RI agar Pemkab Sukabumi mampu mengelola tata pemerintahan yang baik dan transparan.
“Kami mohon arahan dan pendampingan. Ke depan, kami akan terus berkonsultasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Pemkab Sukabumi terkait antisipasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tugas KPK meliputi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, hingga eksekusi. Namun negara memberi ruang besar pada upaya pencegahan,” jelasnya.
Menurut Bahtiar, penindakan semata tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka ruang diskusi, pendampingan, evaluasi, serta perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Ketika masih bisa diperbaiki, kita dampingi. Tetapi jika tidak mau diperbaiki, maka akan ditindak,” tegasnya.
