
SUKABUMI, TOPIK BERITA – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis 6/3/2025, dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekda, Forkopimda, Forkopimcam, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa produk hukum daerah harus menjadi instrumen kebijakan yang efektif, sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. “Produk hukum daerah harus memenuhi standar yang baku dan terstandarisasi agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ideal sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan terkoordinasi. “Semoga Raperda ini menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan hukum yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah,” tutupnya.