Reporter : Riza Fahlevi
SUKABUMI, TOPIC BERITA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi mengeluhkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji ke-13 tahun 2025 yang tidak dibayarkan secara penuh. Tak hanya terlambat, pencairan gaji ke-13 itu juga hanya diberikan sebesar 50 persen tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Para ASN menyayangkan kebijakan tersebut, apalagi di tengah kebutuhan mendesak menjelang tahun ajaran baru.
“Biasanya kami menerima gaji ke-13 pada Juni. Tapi tahun ini baru cair Juli, itupun hanya separuhnya. Tidak ada penjelasan, padahal uang itu sangat dibutuhkan untuk biaya anak sekolah,” keluh salah satu ASN, Jumat (5/7/2025).
Gaji ke-13 memang rutin diberikan pemerintah sebagai bantuan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi ASN yang memiliki anak di bangku sekolah. Namun tahun ini, banyak yang kecewa karena dana yang diterima tidak sesuai harapan.
“Dengan jumlah penuh saja belum tentu cukup untuk satu anak. Sekarang cuma dapat separuh. Ini jelas memberatkan,” tambah ASN lainnya.
Ironi di Tengah Kenaikan PAD 63 Persen
Kondisi ini memicu pertanyaan besar. Pasalnya, Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami lonjakan signifikan. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut PAD per Juni 2025 naik hingga 63 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, fakta tersebut justru kontradiktif dengan kondisi keuangan yang dirasakan ASN di lapangan. DPRD Kota Sukabumi pun angkat suara.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dari Fraksi PKB, Agus Samsul mendesak Pemkot memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan hanya membayar 50 persen TPP 13.
“Kami akan dorong Banggar untuk segera memanggil Sekda. Ini soal hak ASN yang wajib dipenuhi. Jangan sampai keterlambatan atau pemotongan gaji berdampak pada kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Senada, Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Dani Ramdani, mempertanyakan komitmen dan transparansi pemerintah daerah.
“Pak Wali menyebut PAD naik 63 persen, tapi tak dijelaskan rinciannya. Masyarakat perlu tahu kenaikan itu dihitung dari mana, dan mengapa tidak berdampak positif pada kesejahteraan ASN,” kritik Dani.
Dani menjelaskan, angka 63 persen kenaikan PAD dihitung dari perbandingan antara PAD akhir Juni 2024 yang sebesar Rp39 miliar dengan PAD akhir Juni 2025 yang mencapai Rp64 miliar. Namun, menurutnya, narasi yang disampaikan ke publik cenderung membingungkan.
“Jangan sampaikan informasi sepotong-sepotong. Kalau PAD memang naik, masyarakat wajar bertanya: kenapa gaji ke-13 ASN justru ditahan separuh? Kenapa program pembangunan masih banyak yang tertunda?” tegas Dani.
Potensi PAD Mulai Jenuh?
Lebih lanjut, Dani menilai strategi Pemkot yang agresif menagih pajak dan retribusi di awal tahun bisa menyebabkan PAD mencapai titik kulminasi lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Bisa jadi ini titik jenuh. Potensi pajak sudah digarap habis di awal tahun. Ini harus dijelaskan agar masyarakat tidak keliru menilai kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, seperti dikutip Tempo.co, telah menegaskan bahwa anggaran TPP 13 dan 14 bagi ASN telah dialokasikan melalui APBN dan APBD, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Artinya, tidak seharusnya ada pemotongan atau keterlambatan.
Transparansi Jadi Tuntutan
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Sukabumi terkait alasan pembayaran TPP 13 hanya separuh. DPRD mendesak Pemkot segera memberikan klarifikasi dan solusi agar polemik ini tidak meluas dan kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Editor : Budi Muhammad Darmawan
