JAKARTA, TOPIC BERITA – Dunia tengah menyoroti kembali mantan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kali ini bukan soal prestasi politik, melainkan terkait kontroversi keabsahan ijazahnya.
Setelah sebelumnya menjadi finalis Person of the Year 2024 kategori organized crime and corruption versi Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), nama Jokowi kembali menghiasi pemberitaan media internasional.
Media independen asal Inggris, University World News (UWN), dalam laporannya tanggal 24 April 2025 mengangkat isu panas seputar legalitas ijazah Jokowi serta kredibilitas masa jabatannya sebagai pejabat publik. UWN dikenal fokus pada isu pendidikan tinggi dan penelitian global, sehingga keterlibatannya memberikan bobot tersendiri bagi perdebatan ini.
Jadi Sorotan : Sidang Terbuka Ijazah dan Mobil Esemka
Pengadilan Negeri Solo resmi membuka proses hukum pada 24 April 2025 untuk menyelidiki dua perkara sekaligus, yaitu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi dan gugatan terkait janji produksi massal mobil nasional Esemka saat ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Dalam konferensi pers pada 14 April, juru bicara pengadilan, Bambang Ariyanto, menyebut bahwa Jokowi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo, SMP Negeri 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat dalam perkara ini. “Persidangan akan mengangkat kasus ijazah dan mobil Esemka secara bersamaan,” ungkap Bambang.
Jokowi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum, Irpan, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan semua keterangan yang diperlukan. “Beliau ada di Jakarta, tapi sudah memberikan mandat penuh kepada kami,” ujarnya.
Kontroversi Ijazah Kehutanan UGM: Antara Fakta dan Tuduhan
Jokowi diketahui mengklaim lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985. Namun, sejak pemilihan presiden 2014 dan 2019, beredar isu bahwa ia sebenarnya tidak pernah menyelesaikan kuliahnya dan menggunakan ijazah palsu.
Salah satu yang paling vokal adalah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram. Ia menyoroti penggunaan font Times New Roman pada halaman pengesahan dan sampul skripsi Jokowi yang menurutnya belum digunakan secara umum di era 1980-an.
Menanggapi tuduhan itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Sigit Sunarta, membela Jokowi. Ia menegaskan bahwa Rismon menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak berdasar. “Pernyataan itu tidak dibuktikan dengan metodologi akademik yang benar,” tegasnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa penggunaan font *Times New Roman* pada dokumen-dokumen mahasiswa saat itu bukan hal yang aneh, karena dicetak oleh percetakan lokal yang memang sudah menggunakan font tersebut.
Jokowi: Ijazah Saya Asli, Tuduhan Ini Tak Berdasar
Dalam pernyataannya kepada media di Solo, Jokowi mengatakan bahwa tuduhan mengenai ijazahnya adalah bentuk fitnah yang perlu ditindak secara hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM.
“Rektor UGM sudah membantah tuduhan tersebut. Kini Dekan Fakultas juga telah mengonfirmasi keabsahannya. Saya kuliah dan lulus di sana,” ujar Jokowi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Kebingungan Publik dan Reaksi Beragam
Meski Jokowi dan UGM telah memberikan klarifikasi, publik masih mempertanyakan mengapa ijazah aslinya tidak diperlihatkan secara langsung. Analis media, Buni Yani, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap UGM yang dianggap enggan transparan. “Jika semuanya sah, mengapa tidak ditunjukkan saja kepada publik?” ujarnya dalam wawancara dengan UWN.
Buni menambahkan bahwa ada potensi risiko hukum dan reputasi yang besar jika terbukti ada pemalsuan. “Reputasi UGM dan keabsahan masa jabatan Jokowi yang dipertaruhkan,” tambahnya.
Sanksi Hukum Mengintai
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, penggunaan ijazah palsu bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta (sekitar US$29.500).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyatakan bahwa isu ijazah palsu ini menjadi dilema hukum dan politik. “Di satu sisi, publik butuh kejelasan hukum. Di sisi lain, Jokowi sudah tidak menjabat, jadi isu ini bisa dianggap tidak relevan,” katanya.
Namun, Dedi juga mengingatkan agar isu ini tidak mengalihkan perhatian publik dari masalah lain yang lebih substansial, seperti dugaan korupsi di lingkungan keluarga Jokowi.
Terlepas hasil persidangan seperti apa nanti, kasus mantan Presiden Ke-7 RI ini telah menjadi opini dunia sekaligus menjadi noda hitam dalam catatan sejarah. Hitam kelamnya sejarah tentu ada hikmahnya sebagai pelajaran bagi generasi selanjutnya. Redaksi
