
SUKABUMI, TOPIK BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, pada Kamis 6/2/2025.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmien Belle, didampingi para komisioner KPU. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, DPRD, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu, partai pengusung, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar, menegaskan bahwa penetapan ini bukan akhir, melainkan awal perjuangan untuk membawa Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik. “Rapat pleno ini adalah momentum merajut kembali kebersamaan demi pembangunan yang lebih maju. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk dalam empat daerah di Jawa Barat yang melaksanakan rapat pleno penetapan paslon berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 11 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2024, 10 daerah sudah menetapkan paslon terpilih pada 5 dan 6 Februari 2025.
“Pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030,” jelasnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengapresiasi kerja panitia penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat yang telah menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan aman dan tertib. “Atas nama pemerintah dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada Bupati terpilih. Semoga sukses dalam menjalankan tugas untuk kemajuan Sukabumi,” pungkasnya.