SUKABUMI, Topik Berita – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) guna mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi di Grand Inna Samudra Beach (GISBH), Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).
Rakor diikuti sekitar 112 peserta yang berasal dari berbagai unsur lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, yakni Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah, unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam menciptakan pengawasan yang efektif.
Ia menjelaskan, kehadiran warga negara asing di Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap investasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, pengawasan harus terus ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ujar Henki.
Dalam kesempatan itu, Henki juga memaparkan sejumlah hasil pengawasan lapangan, termasuk keberhasilan mengungkap dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang diduga melibatkan warga negara asing di wilayah Sukabumi.
Selain itu, Timpora menyoroti sektor pertambangan dan kawasan pesisir yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta Rakor menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya memperkuat patroli gabungan terpadu, mengoptimalkan pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Timpora Kabupaten Sukabumi berharap sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing semakin efektif sehingga mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
