Sel. Agu 4th, 2026

Bupati Asep Japar Tinjau Samsat Cibadak, Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar Permudah Perpanjangan STNK

SUKABUMI, Topik Berita – Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas meninjau langsung pelayanan Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026), untuk memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.

Bupati meninjau secara langsung proses pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk penerapan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

“Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak berjalan sangat baik. Kami melihat masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tertib, sebagaimana yang sebelumnya juga kami temui di Samsat Palabuhanratu,” ujar Asep Japar.

Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya terkendala persyaratan KTP pemilik lama.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun belum memperpanjang STNK karena kesulitan memperoleh KTP pemilik lama, kini sudah ada solusi melalui kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama, proses perpanjangan STNK tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, mengatakan Samsat Cibadak menjadi salah satu unit pelayanan yang paling cepat mengimplementasikan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan nyaman tanpa hambatan.

“Kami memastikan seluruh pelayanan di Samsat Cibadak berlangsung transparan. Bahkan, pojok pengaduan kini hampir tidak menerima keluhan karena masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Rendy menambahkan, pihaknya juga terus memperkuat integritas aparatur dengan menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melanggar aturan pelayanan.

Ia mengungkapkan, kemudahan layanan yang diberikan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor tahunan di wilayah Sukabumi.

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak pada bertambahnya dana bagi hasil yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan pengalaman mereka terkait kemudahan pelayanan dan pelaksanaan kebijakan baru di Samsat Cibadak.

Usai melakukan peninjauan, Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi dengan UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak guna mengevaluasi pelayanan sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *