Rab. Feb 11th, 2026

Daerah Lain Naikkan PBB, Bupati Sukabumi Justru Beri Diskon hingga Bonus Umrah bagi Wajib Pajak Taat

Bupati Sukabumi AsepJapara didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengajak warga manfaatkan program tebus murah pajak PBB 2025.

SUKABUMI, Topik Berita – Di tengah kebijakan sejumlah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah berbeda. Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru memberikan pengurangan pajak, pembebasan denda, hingga bonus hadiah umrah bagi masyarakat yang taat membayar PBB-P2.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sukabumi usai membuka kegiatan Pasar Murah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (14 Agustus 2025).

“Kami memiliki program tebus murah, yakni pengurangan pokok PBB-P2 sekaligus pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus melunasi PBB-P2 Tahun 2025,” ujar H. Asep Japar.

Program pengurangan dan pembebasan PBB-P2 ini berlaku hingga 30 September 2025. Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sukabumi memberikan insentif besar bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Bupati Sukabumi merinci skema pengurangan PBB-P2 sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100 persen (gratis)
  • Tunggakan tahun 2013–2019: diskon 50 persen
  • Tunggakan tahun 2020–2021: diskon 40 persen
  • Tunggakan tahun 2022: diskon 30 persen
  • Tunggakan tahun 2023: diskon 20 persen
  • Tunggakan tahun 2024: diskon 10 persen

Selain pengurangan pajak, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan bonus dan hadiah menarik, termasuk hadiah umrah, bagi wajib pajak PBB-P2 yang patuh dan tepat waktu dalam melunasi kewajibannya.

Menurut Asep Japar, kebijakan ini merupakan langkah inovatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tanpa membebani warga.

“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga langkah ini bisa meningkatkan partisipasi warga dan membangun kesadaran bersama untuk membayar pajak demi pembangunan daerah,” tegasnya.

Untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari kantor desa terdekat, outlet pelayanan pajak, WhatsApp layanan di nomor 0857-9888-8110, hingga melalui aplikasi Smart Bapenda yang tersedia di Play Store.

Pemkab Sukabumi berharap kebijakan ini mampu meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *