JAKARTA, TOPIC BERITA -Pemerintah baru‑baru ini mengeluarkan kebijakan perbankan terkait penutupan otomatis rekening nasabah dengan saldo minimal di berbagai bank besar Indonesia. Kebijakan ini bisa membuat bank menghimpun dana yang luar biasa besar dari rekening‑rekening yang dianggap “tidur” alias tidak aktif.
Angka Fantastis: Rp3–6 Triliun
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Mei 2025 mencatat ada 626,76 juta rekening di perbankan nasional. Sekitar 98,9% atau 619,64 juta rekening berisi saldo di bawah Rp100 juta — mayoritas justru mendekati saldo minimal, seperti Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Jika diasumsikan 10–20% rekening ini adalah rekening “tidur” dengan saldo sekitar Rp50 ribu, maka:
- 10% rekening: 61,9 juta rekening × Rp50 ribu = Rp3,09 triliun
- 20% rekening: 123,8 juta rekening × Rp50 ribu = Rp6,19 triliun
Artinya, bank berpotensi menghimpun Rp3–6 triliun hanya dari penutupan otomatis rekening dormant!
Estimasi Dana Hangus per Bank
| Bank | Saldo Minimum | Potensi Dana Hangus (perkiraan) |
| BRI | Rp50.000 | Rp1–2 triliun |
| BNI | Rp5.000–20.000 | Rp0,3–0,7 triliun |
| Mandiri | Rp20.000–25.000 | Rp0,5–1 triliun |
| BCA | Rp10.000–50.000 | Rp0,8–1,5 triliun |
| BSI | Rp50.000 | Rp0,3–0,6 triliun |
| BTN | Sesuai produk | Rp0,1–0,3 triliun |
(Estimasi berdasarkan distribusi rekening mikro dan saldo minimal per bank)
Siapa Saja yang Terkena?
Saldo minimal tiap bank bervariasi:
- BRI, BSI: Rp50 ribu
- BNI SimPel: Rp5 ribu
- Mandiri: Rp20–25 ribu
- BCA: Rp10–50 ribu
- BTN: sesuai produk tabungan
Jika saldo di bawah ketentuan dan tidak ada transaksi selama 6–12 bulan, rekening otomatis ditutup. Bahkan di beberapa bank, saldo tersisa dipotong untuk biaya administrasi.
Apa Dampaknya?
Kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi perbankan dengan tambahan likuiditas triliunan rupiah. Namun, bagi nasabah kecil, ini berarti tabungan mereka bisa hilang begitu saja jika tak dikelola atau diaktifkan kembali.
Apakah Anda termasuk pemilik rekening yang jarang diisi? Cek saldo Anda sebelum rekening ikut “hangus”!
Budi Darmawan
