Rab. Feb 11th, 2026
prasetyo
Prasetyo saat diamakan Kejari Sukabumi menuju Rutan Warungkiara Senin, 14/7/2025

Reporter : Riza Fahlevi

Sukabumi, Topic Berita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024.

Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin 14/7/2025.

“Hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus kepada media.

Prasetyo langsung diamankan saat memenuhi panggilan penyidik Kejari. Penahanan dilakukan di Rutan Warungkiara sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak mangkir dari proses hukum lanjutan.

“Kami khawatir dia tidak hadir dalam panggilan berikutnya. Mumpung datang, langsung kami amankan,” tegas Agus.

Dengan ditetapkannya Prasetyo, total sudah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan TS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Sukabumi.

Kejari Sukabumi mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini mencakup praktik markup anggaran serta pelaporan fiktif. Salah satu contohnya adalah penggelembungan harga pembelian oli dan pencatatan jumlah barang yang tidak sesuai fakta. Selain itu, pekerjaan jasa yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga justru dilakukan sendiri oleh internal dinas tanpa melalui prosedur resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara berat jika terbukti bersalah di pengadilan.

Kejari Sukabumi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *