Sen. Feb 9th, 2026
Ustadz Abi Kholil
Ketua Umum Laskar Fisabilillah Kota Sukabumi, Abi Kholil. Foto : Riza

Pewarta : Riza Fahlevi

SUKABUMI, TOPIC BERITA – Ketua Umum Laskar Fisabilillah Kota Sukabumi, Abi Kholil, melayangkan kritik tajam terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto. Saat ini, Raden diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Sukabumi.

Abi Kholil menilai praktik rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tingkat lokal. Ia menekankan bahwa rangkap jabatan ini merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Rangkap jabatan ini jelas melanggar aturan dan menunjukkan krisis kepemimpinan yang akut di Kota Sukabumi. Saya berharap Wali Kota segera mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan terkait hal ini, tegas Abi Kholil kepada awak media, Sabtu 31/05/2025.

Menurutnya, jabatan ganda yang dipegang oleh seorang wakil rakyat sangat rentan disalahgunakan. Posisi strategis di organisasi kepemudaan dan legislatif bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang pada akhirnya mengganggu integritas dan fungsi pengawasan DPRD.

Tak hanya itu, Abi Kholil juga menyoroti dampak psikologis terhadap publik. Ia menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik, karena dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugas secara optimal.

“Saya mendorong Wali Kota Sukabumi untuk mengambil langkah tegas. Ini penting demi menjaga profesionalisme, etika jabatan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tutup Abi Kholil.

Sorotan terhadap rangkap jabatan ini menjadi alarm penting bagi Pemkot Sukabumi untuk mengevaluasi kembali komitmen terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas pejabat publik.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *