
SUKABUMI, TOPIK BERITA – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial mulai menerapkan program labelisasi rumah bagi warga penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meningkatkan transparansi data penerima.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menyebutkan bahwa timnya telah melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap 427 ribu warga penerima PBI APBD. Program ini memungkinkan masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tahun ini, sebanyak 5.000 rumah penerima PBI APBD akan ditempeli stiker bertuliskan ‘Rumah Tangga ini Termasuk Kategori Tidak Mampu yaitu PBI’. Jika stiker dicabut, maka kepesertaan PBI APBD akan otomatis dicabut,” ujar Masykur, Selasa 7/1/2025.
Ia menjelaskan bahwa labelisasi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran. Pada tahap awal, beberapa desa atau kecamatan akan dijadikan percontohan.
Hasil validasi menunjukkan enam kategori penerima PBI APBD, yaitu warga yang tidak layak menerima, peserta yang telah meninggal, yang pindah alamat, bermasalah administrasi kependudukan, nama tidak ditemukan, dan penerima yang benar-benar layak.
“Anggaran yang tersedia saat ini hanya memungkinkan labelisasi 5.000 rumah. Untuk 427 ribu penerima lainnya, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran,” tambahnya.
Diharapkan, program ini dapat meningkatkan akurasi data penerima bantuan serta memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.