
BANDUNG, TOPIK BERITA – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim WBTB Jawa Barat pada Kamis 9/1/2025.
Kelima budaya dari Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2025 adalah:
- Mulasara Nu Ngalahirkeun (Kasepuhan Banten Kidul)
- Gula Kawung (Kasepuhan Banten Kidul)
- Tradisi Ngadegkeun Bumi (Kasepuhan Banten Kidul)
- Tradisi Mapag Lisung Anyar (Kasepuhan Ciptagelar)
- Sangu Kabuli (Kasepuhan Banten Kidul)
Benny Bachtiar mengungkapkan bahwa dari 67 karya budaya yang terverifikasi, sebanyak 42 ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2025.
“Terima kasih kepada tim WBTB Jawa Barat yang telah bekerja keras. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam melestarikan seni dan budaya tradisional di Jawa Barat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemda Jawa Barat akan berupaya mendorong beberapa karya budaya agar bisa ditetapkan sebagai WBTB Nasional dan diakui oleh UNESCO.
“Mudah-mudahan tidak hanya angklung yang menjadi warisan UNESCO, tetapi juga warisan budaya lainnya yang kita dorong agar mendapatkan pengakuan internasional,” pungkas Benny.